jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan bahwa terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sehat dan tidak sedang diinfus, ketika menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin 4 Mei 2026.
Diketahui, dalam ruang sidang terlihat tangan Nadiem masih dipasang bekas infus hingga jalannya sidang ditunda ketika Nadiem mengaku kondisi kesehatannya menurun.
"Saya ingin menjelaskan pertama terdakwa Nadim Anwar Makarim kemarin kondisinya dalam keadaan sehat, dan tidak dalam keadaan diinfus," kata Roy kepada wartawan di PN Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa (5/5).
Roy mengatakan jika informasi tersebut diketahuinya setelah mengkonfirmasi langsung kepada dokter yang merawat Nadiem di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
"Bahkan kami mempunyai dokumentasinya, dia diinfus di bagian sebelah sini (lengan tangan bagian atas), tetapi kemarin dia diperban seolah-olah dipasang infus sebelah sini (tangan)," katanya.
Pihaknya pun menyayangkan pihak Nadiem menggunakan cara-cara seperti itu dalam proses persidangan yang dapat menimbulkan opini tidak baik di masyarakat.
"Kami penuntut umum selalu menghargai masalah kesehatan terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Contohnya hari ini, ketika kami mengkonfirmasikan ketidakhadiran Pak Nadim Anwar Makarim ke Rumah Sakit Abdi Waluyo," katanya.
Dia menyebut bahwa JPU datang langsung ke rumah sakit untuk bertemu dengan dokter yang merawat Nadiem. Pihaknya juga telah menerima surat rekam medis yang kesimpulannya menyatakan bahwa terdakwa Nadiem dalam keadaan normal dan sehat.









































