Masa Penahanan Dokter Richard Lee Kembali Diperpanjang

5 hours ago 19

Masa Penahanan Dokter Richard Lee Kembali Diperpanjang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Richard Lee dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/2). Foto: Firda/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan Dokter Richard Lee (DRL).

Adapun Richard Lee ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.

"Mulai 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo dilansir Antara, Selasa (5/5).

Menurutnya, pihak kepolisian sudah mengajukan perpanjangan masa tahanan Richard Lee ke Pengadilan Negeri.

Kompol Andaru menjelaskan masa penahanan diperpanjang karena selama proses pelengkapan berkas perkara, pada 31 Maret 2026, penyidik mengirimkan berkas perkara pertama ke Kejati Banten.

"Namun kemudian, dalam prosesnya, terdapat P19, yaitu tanggal 13 April dari Kejaksaan. Di situ, proses penyidik melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi, makanya ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan penyidik lainnya untuk mengumpulkan fakta-fakta," jelasnya.

Kemudian pada 23 April 2026, berkas sudah dikirimkan kembali oleh penyidik ke Kejati Banten.

Kompol Andaru memastikan bahwa penyidik telah memenuhi petunjuk-petunjuk dari Kejaksaan.

Pihak Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan Dokter Richard Lee (DRL). Adapun Richard Lee ditahan sebagai tersangka kasus...

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |