jpnn.com, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan Dokter Richard Lee (DRL).
Adapun Richard Lee ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.
"Mulai 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo dilansir Antara, Selasa (5/5).
Menurutnya, pihak kepolisian sudah mengajukan perpanjangan masa tahanan Richard Lee ke Pengadilan Negeri.
Kompol Andaru menjelaskan masa penahanan diperpanjang karena selama proses pelengkapan berkas perkara, pada 31 Maret 2026, penyidik mengirimkan berkas perkara pertama ke Kejati Banten.
"Namun kemudian, dalam prosesnya, terdapat P19, yaitu tanggal 13 April dari Kejaksaan. Di situ, proses penyidik melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi, makanya ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan penyidik lainnya untuk mengumpulkan fakta-fakta," jelasnya.
Kemudian pada 23 April 2026, berkas sudah dikirimkan kembali oleh penyidik ke Kejati Banten.
Kompol Andaru memastikan bahwa penyidik telah memenuhi petunjuk-petunjuk dari Kejaksaan.









































