jpnn.com - JAKARTA - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta tetap bakal meluluskan pasal pelarangan penjualan rokok 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Tak hanya itu, mereka juga meminta adanya keharusan izin penjualan rokok dan perluasan Kawasan Tanpa Rokok termasuk di tempat hiburan malam atau THM.
Ketua Pansus Raperda KTR Farah Savira menuturkan usulan larangan penjualan alam radius 200 meter sudah lama diusulkan dalam draft Ranperda KTR.
Terkait pasal pelarangan penjualan rokok 200 meter dari satuan pendidikan, hal itu agar anak-anak tidak mudah mengakses.
“Sudah di-highlight dari beberapa aspirasi yang masuk. Ditampung dan dari forum juga sudah ada beberapa usulan apakah dibatasi betul-betul di pinggir sekolahnya,” ujar Farah dalam rapat Raperda KTR di Gedung DPRD DKI pada Kamis (16/10).
“Jadi, tempat tempat umum ada beberapa yang diperbolehkan tanpa ada izin, tetapi tetap mempertimbangkan apa yang dijualnya," katanya.
Sementara itu, anggota Pansus KTR dari Fraksi Gerindra Jamilah Abdul Gani mengusulkan agar tempat hiburan malam (THM) tidak total menjadi kawasan steril rokok.
Menurut dia, THM memiliki izin dan leglitas berkaitan dengan penjualan rokok.