jpnn.com - Tim gabungan dari Polri, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja membakar 48 rakit yang digunakan pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI).
Lokasi yang menjadi di areal kebun karet Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah milik Pemerintah Kabupaten Kuansing Singingi, Provinsi Riau.
Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho mengatakan penindakan ini dilakukan sebagai komitmen kepolisian merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
"Langkah tegas ini diambil setelah aparat menerima laporan dan mencermati media sosial mengenai dugaan aktivitas penambangan ilegal di kawasan aset pemerintah daerah,”' kata dia, Kamis (18/12/2025).
Tim gabungan dibentuk dan diterjunkan ke lokasi sekaligus melakukan penertiban tambang emas ilegal pada Rabu (17/12).
Hasil penyisiran di lokasi, petugas menemukan puluhan rakit PETI berada di area perkebunan karet.
Akan tetapi seluruh peralatan itu sudah tidak beroperasi dan ditinggalkan para pemiliknya.
Untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi, aparat gabungan langsung memusnahkan rakit dan peralatan PETI dengan cara dirusak dan dibakar di lokasi.












































