jpnn.com - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V Lampung.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi itu ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Pada Februari 2026, PT PSMI menyetorkan uang sebesar Rp 100 miliar kepada Kejati Lampung sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara yang diduga timbul dalam perkara tersebut.
Dana itu kemudian dimasukkan ke dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar mengatakan setelah pengambilalihan, penyidik sudah melakukan sejumlah tindakan penyidikan.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dan melakukan penyitaan dokumen-dokumen, serta telah melakukan permintaan perhitungan kepada ahli," katanya di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Saiful mengatakan dari rangkaian penyidikan tersebut, sementara ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum oleh PT PSMI melalui penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Luas lahan yang dilakukan pembukaan untuk kebun tebu seluas 1.268 hektare yang beririsan di dalam kawasan PT Inhutani. Sedangkan terkait dengan selebihnya, itu di dalam kawasan hutan yang masih dalam proses penyidikan kami," ujarnya.
















































