Pakar Hukum Nilai Sudewo Pati Berpotensi Bebas, Simak Penjelasannya

2 hours ago 18

Pakar Hukum Nilai Sudewo Pati Berpotensi Bebas, Simak Penjelasannya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo di PN Semarang. Foto: dok sumber

jpnn.com, SEMARANG - Pakar hukum pidana Chairul Huda menilai terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo memiliki potensi cukup besar untuk bebas dari perkara yang menjeratnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu menilai bukti yang terungkap dalam persidangan belum cukup kuat untuk memastikan Sudewo melakukan tindak pidana korupsi. Pernyataan ini disampaikan ditemui usai sidang.

Menurut Chairul, perkara Sudewo memiliki dua klaster utama.

Pertama, dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Kedua, dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Chairul secara khusus menyoroti penerapan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut dia, ketentuan tersebut berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dan mensyaratkan adanya keterkaitan antara penerimaan tersebut dengan jabatan atau kewenangan yang dimiliki terdakwa.

Dalam perkara DJKA, Chairul mempertanyakan kewenangan Sudewo karena saat perkara tersebut terjadi, Sudewo merupakan anggota DPR RI dan tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di DJKA.

Dosen UMJ itu menilai bukti yang terungkap dalam persidangan belum cukup kuat untuk memastikan Sudewo melakukan tindak pidana korupsi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |