jpnn.com, JAKARTA - Analis politik dan hukum Boni Hargens memberikan apresiasi tinggi atas respons cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan seluruh jajarannya dari Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek, untuk siap siaga satu dan bergerak proaktif membantu masyarakat yang terdampak abu vulkanis dari Anak Krakatau.
Menurut Boni, langkah ini bukan sekadar reaksi sesaat, melainkan bagian dari pola konsisten yang telah terbukti dalam berbagai peristiwa bencana alam di seluruh Indonesia.
Respons terhadap abu vulkanis Anak Krakatau menjadi bukti terkini dari komitmen institusional yang telah dibangun di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
"Ada konsistensi dalam langkah Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yaitu selalu bertindak cepat dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana alam. Kita bisa melihat itu dari banjir bandang di Sumatra, gempa di Flores, karhutla di Kalimantan, termasuk abu vulkanis Anak Krakatau yang mulai merusak kualitas udara di banyak daerah," ujar Boni Hargens di Jakarta (7/9/2026).
Boni menilai langkah Polri selaras dengan sejumlah ketentuan hukum yang ada yang mencakup Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, Pasal 13 dan Pasal 14 Ayat (1) UU Polri Nomor 2/2002, UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Kapolri (Perkap) 17/2009 tentang manajemen penanggulangan bencana.
Kehadiran Negara yang Cepat dan Tepat Sasaran
Boni Hargens menegaskan dalam situasi krisis, entah itu disebabkan oleh bencana alam maupun faktor manusia, masyarakat hanya membutuhkan satu hal yang paling mendasar: kehadiran negara yang cepat dan tepat sasaran untuk memastikan keselamatan warga.
Tidak ada ruang bagi kelambanan birokrasi ketika nyawa dan kesehatan warga terancam oleh kondisi alam yang tak terduga.
















































