Propam Bantah Dua Perwira Polres Toraja Utara Penerima Setoran dari Bos Narkoba Dibebaskan

7 hours ago 18

Propam Bantah Dua Perwira Polres Toraja Utara Penerima Setoran dari Bos Narkoba Dibebaskan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan Kombes Zulham Effendi memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat perintah Kapolda Sulsel mengenai pembebasan AKP AE, Ps Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara. Ilustrasi Foto: Antara

jpnn.com, MAKASSAR - Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan Kombes Zulham Effendi memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat perintah Kapolda Sulsel mengenai pembebasan AKP AE, Ps Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara.

Zulham menegaskan bahwa perwira tersebut tidak dibebaskan, melainkan status penahanannya dialihkan ke penempatan khusus (patsus) kode etik.

"Masih ditahan. Bukan dilepaskan, itu patsusnya Paminal (Pengamanan Internal)," kata Zulham dikonfirmasi wartawan di Makassar, Selasa.

Ia menjelaskan surat perintah Kapolda Sulsel yang beredar tersebut bukan soal terperiksa AKP EA selaku Kasat Narkoba Polres Toraja Utara dibebaskan, melainkan bagian dari mekanisme penanganan internal melalui aturan patsus.

Terkait mekanisme patsus, kata Zulham, untuk tahap awal fungsi Paminal Polda Sulsel dapat mengamankan selama dua hari. Selanjutnya dapat diperpanjang sampai tiga hari sehingga total masa pengamanan maksimal lima hari.

"Kalau ada (dugaan pelanggaran) kode etik maka kami lanjut ke patsus kode etik. Jadi, maksimal itu 30 hari (pengamanan) kalau ada kode etiknya, kami lanjut ke patsus kode etik. Jadi, maksimal 30 hari," jelasnya.

Adapun surat perintah Kapolda Sulsel yang beredar itu berisi dua poin, yakni pertama, melepaskan pengamanan terhadap AKP AE, jabatan Ps Kasatresnakoba, Kesatuan Polres Kabupaten Toraja Utara.

Kedua, terduga pelanggar telah selesai melaksanakan pengamanan di ruang penjagaan Subbid Provost Polda Sulsel sejak tanggal 18 hingga 23 Februari 2026, selanjutnya terduga pelanggar dihadapkan ke kesatuannya.

Propam Polda Sulawesi Selatan menegaskan bahwa AKP AE tidak dibebaskan, melainkan status penahanannya dialihkan ke penempatan khusus (patsus) kode etik.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |