jpnn.com - MUSI RAWAS - Seorang pria berinisial KU (45), warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap seusai mengancam seseorang menggunakan sebilah parang.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Senin (30/6) sekitar pukul 21.00 WIB, dengan korban berinisial AI (54).
"Pelaku saat ini sudah diamankan," ujar Kasat Reskrim Polres Mura AKP Redho Agus Suhendra, Kamis (16/10).
Redho mengatakan kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban sambil menuduh korban mencuri buah kelapa sawit miliknya.
Pelaku kemudian mengejar korban dengan membawa parang, sehingga korban berlari menyelamatkan diri dan masuk ke rumah warga.
Warga sekitar pun mengadang pelaku hingga situasi terkendali.
“Akibat kejadian tersebut, korban merasa terancam dan tidak senang, sehingga melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Musi Rawas," kata Redho.
Petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung menangkap di rumah pelaku, di Kelurahan Muara Lakitan, Selasa (14/10) sekitar pukul 16.00 WIB.