Instruksi Koster Terbaru! Wajib Mempertahankan WTP, Simak Pesannya

3 hours ago 9

Rabu, 31 Desember 2025 – 19:51 WIB

Instruksi Koster Terbaru! Wajib Mempertahankan WTP, Simak Pesannya - JPNN.com Bali

Gubernur Wayan Koster menginstruksikan seluruh jajaran eksekutif di Pemprov serta pemerintah kabupaten/kota untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Foto: Humas Pemprov Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan seluruh jajaran eksekutif di Pemprov serta pemerintah kabupaten/kota untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan penuh tanggung jawab, tidak sekadar administratif, tetapi berkualitas dan berintegritas.

Hal tersebut disampaikannya dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Semester II Tahun 2025 di Hotel Four Star, Denpasar, Selasa kemarin (30/12).

Koster menegaskan BPK merupakan satu-satunya lembaga negara yang mendapat mandat konstitusional untuk melakukan audit.

Oleh karena itu, seluruh eksekutif dan legislatif wajib memahami dan menjalankan rekomendasi BPK secara tertib dan konsisten.

Koster menekankan pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara politik, konstitusional, dan moral.

Berbekal pengalamannya hampir 13 tahun duduk di Badan Anggaran DPR RI, ia mengingatkan agar urusan negara tidak dicampuradukkan dengan kepentingan partai, termasuk dalam pembahasan APBD dan tindak lanjut hasil audit.

Ia juga menegaskan akan bersurat kepada para bupati terkait kehadiran dan ketepatan waktu pembahasan APBD, serta mendorong percepatan tindak lanjut atas seluruh temuan BPK.

Koster berharap BPK terus memberikan bimbingan, sekaligus menyatakan kesiapan Pemprov Bali untuk bersinergi lebih kuat agar seluruh pemerintah daerah mampu mempertahankan WTP yang berkualitas.

Gubernur Wayan Koster menginstruksikan seluruh jajaran di Pemprov serta pemkab/pemkot mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |