jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 66 kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi di Jawa Timur terungkap sepanjang Januari hingga April 2026. Akibat praktik ilegal ini, negara diklaim rugi capai Rp7,5 miliar.
Tak hanya kerugian negara, praktik ini juga menghambat distribusi energi bagi masyarakat yang berhak.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast menyatakan dari kasusnyang diungkap beberapa modus yang dilakukan pelaku ini.
“Ada yang melakukan penyuntikan LPG subsidi dengan non subsidi, hingga tanki mobil atau motor agar bisa muat banyak BBM subsidi lalu dijual dengan harga lebih tinggi,” ujar Jules, Kamis (30/4).
Kombes Jules menambahkan langkah penindakan ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto subsidi harus dikelola secara transparan dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Hal tersebut juga sejalan dengan penegasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang meminta seluruh jajaran Polri mengawal distribusi energi bersubsidi secara ketat.
“Dari perspektif ekonomi, penyalahgunaan subsidi dapat menimbulkan distorsi distribusi dan merugikan masyarakat. Sementara dari sisi sosial, hal ini berpotensi memicu ketidakadilan dan menurunkan kepercayaan publik,” katanya.
Direktur Reskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengungkapkan selama periode Januari hingga April 2026, pihaknya bersama polres jajaran berhasil mengungkap 66 kasus dengan total 79 tersangka.






































