Sumsel Tegas Berlakukan Jalan Khusus Angkutan Batubara Mulai 1 Januari 2026

3 hours ago 14

Sumsel Tegas Berlakukan Jalan Khusus Angkutan Batubara Mulai 1 Januari 2026

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bakal tegas menertibkan angkutan batubara dengan memberlakukan kewajiban penggunaan jalan khusus pertambangan mulai 1 Januari 2026. FOTO: dok Pemprov Sumsel

jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bakal tegas menertibkan angkutan batubara dengan memberlakukan kewajiban penggunaan jalan khusus pertambangan mulai 1 Januari 2026.

Ketegasan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus yang dihadiri Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru bersama Forkopimda Provinsi dan kabupaten/kota di Griya Agung Palembang, Selasa (30/12/2025).

Kebijakan ini mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pihak, mulai dari Ketua DPRD Sumsel, Pangdam II/Sriwijaya, Kapolda Sumsel, para bupati dan wali kota, hingga pengamat transportasi dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sumsel.

Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa persoalan angkutan batubara sejatinya sederhana apabila seluruh pihak menjunjung tinggi prinsip kepatuhan dan kepatutan.

Menurutnya, kepatuhan saja tidak cukup jika tidak diiringi dengan ketaatan terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Ia menyoroti dampak serius yang ditimbulkan oleh angkutan batu bara di jalan umum, mulai dari gangguan keselamatan berlalu lintas hingga pencemaran udara.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di sejumlah ruas yang dilalui angkutan batubara telah berada di ambang batas bahkan masuk zona merah.

“Kondisi ini bukan lagi sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi sudah masuk ranah pelanggaran Undang-Undang pencemaran udara. Fakta ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bakal tegas menertibkan angkutan batubara dengan memberlakukan kewajiban penggunaan jalan khusus pertambangan mula

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |