jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki hak prerogatif menunjuk Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Pergantian Menkeu juga merupakan bagian dari kewenangan presiden dalam menentukan isi kabinet," kata Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPR itu kepada awak media seperti dikutip Selasa (15/9).
Dolfie menilai Prabowo punya pertimbangan matang dalam menunjuk Suahasil sebagai Menkeu baru yang sesuai visi dan misi Kepala Negara.
"Presiden pasti memiliki pertimbangan dan kriteria tersendiri dalam menentukan figur Menteri Keuangan yang dinilai paling tepat untuk menjalankan visi, misi, dan penugasan presiden pada setiap tahapan pemerintahan," ujar Ketua PDIP Jawa Tengah tersebut.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan, menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa dalam seremoni di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9).
Suahasil dilantik sebagai Menkeu yang baru sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 97P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih Sisa Jabatan 2024–2029 yang ditetapkan pada 14 September 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Suahasil merupakan Menteri Keuangan ketiga pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Keuangan sebelumnya, yaitu Purbaya dilantik pada 8 September 2025 untuk menggantikan Sri Mulyani.
Suahasil mulai menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan pada 25 Oktober 2019 dalam Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo.
















































