jpnn.com, JAKARTA - Penerapan kewajiban sertifikasi halal secara penuh mulai 18 Oktober 2026 dinilai menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperkuat ekosistem industri halal dan mengejar posisi sebagai pusat halal dunia.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam industri halal global.
“Wajib Halal sepenuhnya merupakan momentum bersejarah. Ini menunjukkan bahwa ekosistem halal Indonesia semakin matang dan mendapat perhatian serius sebagai bagian dari pembangunan nasional,” ujar Haikal dalam keterangannya, Selasa (15/9).
Haikal mengatakan penerapan kewajiban halal tersebut sejalan dengan target Presiden Prabowo agar Indonesia mampu menjadi pusat halal dunia pada 2029.
Menurutnya, pencapaian target tersebut membutuhkan kolaborasi dan penguatan ekosistem halal dari hulu hingga hilir.
Kewajiban jaminan produk halal sebelumnya diatur melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Implementasi kewajiban bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor kemudian ditunda hingga 18 Oktober 2026 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Selain itu, BPJPH menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
Haikal menilai aturan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian halal bagi konsumen sekaligus kepastian usaha bagi pelaku usaha produk impor.

















































