Bea Cukai Gagalkan Peredaran 796 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sumedang

3 hours ago 35

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 796 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sumedang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai menggagalkan pengangkutan 796.000 batang rokok ilegal yang disembunyikan di balik muatan buah kelapa di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (9/9). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SUMEDANG - Bea Cukai Bandung bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat menggagalkan pengangkutan 796.000 batang rokok ilegal yang disembunyikan di balik muatan buah kelapa di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (9/9).

Penindakan dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bandung bersama Tim P2 Kanwil Bea Cukai Jawa Barat melalui patroli darat dalam rangka pemberantasan peredaran barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Bandung.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandung Muhammad Musthofa Luthfi mengatakan petugas mencurigai sebuah truk berwarna merah dengan nomor polisi N 8238 UK yang melintas di Jalan Lingkar Sumedang-Wado, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang.

“Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang dibawa. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Marbol yang tidak dilekati pita cukai,” ujar Luthfi.

Untuk mengelabui petugas, ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut disembunyikan di dalam truk dengan cara ditumpuk dan ditutupi menggunakan buah kelapa.

Modus tersebut membuat muatan rokok tidak terlihat secara langsung dari luar kendaraan.

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan 796.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,182 miliar.

Barang tersebut juga berpotensi menyebabkan cukai tidak terpungut sebesar Rp593,816 juta.

Bea Cukai menggagalkan pengangkutan 796.000 batang rokok ilegal yang disembunyikan di balik muatan buah kelapa di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (9/9).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |