jpnn.com - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menyebut eksekutif dan legislatif perlu mendorong Polri untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025.
"Tidak ada lagi alasan yang dicari-cari yang dapat berakhir pada lambatnya pelaksanaan putusan MK ini," kata Ray melalui layanan pesan, Sabtu (15/11).
Dia mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto harus membuktikan janji akan melakukan reformasi Polri.
Terlebih lagi, kata dia, Presiden Prabowo sendiri telah membentuk Komisi Reformasi Polri pada 7 November 2025.
"Bukan sekedar membentuk tim reformasi polisi tetapi melaksanakan poin-poij reformasinya. Salah satunya dimulai dengan putusan MK ini," ujarnya.
Ray mengatakan paling lambat pekan ini sudah ada langkah konkrit dari Kepala Negara dalam menindaklanjuti putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025.
"Selambat-lambatnya dalam minggu ini sudah ada langkah yang dilakukan oleh presiden untuk melaksanakan putusan MK dimaksud," kata dia.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan pengecualian yang sebelumnya memungkinkan polisi menduduki jabatan di luar institusi atau yang biasa disebut sebagai jabatan sipil.







































