PPPK Sudah Setara PNS, Jangan Lagi Bersantai di Kafe saat Jam Kerja

6 hours ago 24

PPPK Sudah Setara PNS, Jangan Lagi Bersantai di Kafe saat Jam Kerja

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - SAMARINDA – Menurut Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji, status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov Kaltim sudah setara PNS.

Karena itu, dia meminta seluruh PPPK di lingkungan pemerintah provinsi setempat untuk meningkatkan kinerja dan disiplin setelah status mereka resmi setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kinerja harus ada kemajuan dari sebelumnya. Sebab PPPK ini sudah setara dengan PNS, walaupun harus dievaluasi setiap lima tahun,” kata Seno Aji saat menerima audiensi Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (AP3K) Provinsi Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim, di Samarinda, Kamis (20/8).

Seno Aji menekankan bahwa PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kaltim.

Oleh karena itu, ia meminta para pegawai membuang jauh sikap negatif, seperti malas, tidak disiplin, atau bersantai di kafe saat jam kerja.

Meski evaluasi berkala dilakukan setiap lima tahun untuk menentukan kelanjutan perjanjian kerja, Wagub menyatakan PPPK yang mampu menunjukkan performa baik akan terus dipertahankan hingga batas usia pensiun.

Selain masalah disiplin, Pemprov Kaltim menyatakan dukungannya terhadap program pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) oleh anggota PPPK sebagai upaya memperoleh penghasilan tambahan.

"Kami dukung pengembangan UMKM PPPK. Itu hak setiap orang untuk memperoleh penghasilan tambahan, sepanjang tidak mengganggu jam kerja," ujarnya.

Wagub bilang PPPK sudah setara PNS, sehingga harus membuang jauh sikap negatif, seperti malas, tidak disiplin, atau bersantai di kafe saat jam kerja.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |