Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 62 Miliar, Ada Rokok dan MMEA

1 day ago 35

Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 62 Miliar, Ada Rokok dan MMEA

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kanwil Bea Cukai Banten bersama instansi lainnya dan disaksikan tokoh masyarakat melepas keberangkatan truk yang membawa barang ilegal yang hendak dimusnahkan di kawasan PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, TANGERANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Banten melaksanakan pemusnahan 41.280.402 batang hasil tembakau pada Jumat (21/8).

Selain itu turut dimusnahkan 1.739,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 62.279.544.530, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp 39.950.118.417.

Barang ilegal yang dimusnahkan merupakan akumulasi hasil penindakan Bea Cukai Banten bersama dua unit vertikalnya, yaitu Bea Cukai Merak dan Bea Cukai Tangerang.

Perlu diketahui, saat ini Bea Cukai menjalankan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) di seluruh wilayah Indonesia.

Operasi terpadu dari hulu ke hilir ini bertujuan menekan peredaran rokok dan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara sejak titik awal produksi hingga ke tangan konsumen.

Sinergi Penegakan Hukum dan Partisipasi Masyarakat

Pemusnahan barang ilegal hasil penindakan secara menyeluruh melalui metode co-processing yang ramah lingkungan di PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |