bali.jpnn.com, BIMA - Kanwil Kemenkum NTB memfasilitasi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Universitas Muhammadiyah (UMMAT) Bima, Kamis (20/8).
Kegiatan yang berlangsung di Kampus I UMMAT Bima tersebut diikuti rektor, jajaran dosen, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), serta civitas akademika UMMAT Bima.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum NTB dalam memperkuat pemahaman dan pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Sentra KI diharapkan dapat menjadi wadah untuk mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual sekaligus mendorong perlindungan terhadap hasil penelitian, inovasi, dan karya kreatif yang dihasilkan sivitas akademika.
Kadiv Pelayanan Hukum Anna Ernita menyatakan pembentukan Sentra KI merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Kanwil Kemenkum NTB dengan sejumlah perguruan tinggi di Nusa Tenggara Barat.
Menurutnya, keberadaan Sentra KI tidak hanya penting untuk mengenalkan kekayaan intelektual, tetapi juga membangun pemahaman mengenai pentingnya perlindungan KI sejak awal.
“Kehadiran kami tidak hanya untuk memberikan pengenalan terkait kekayaan intelektual, tetapi bersama-sama membangun pemahaman mengenai pentingnya keberadaan Sentra KI.
Pemahaman KI sejak awal menjadi penting karena setiap jenis KI memiliki karakteristik, persyaratan, serta strategi perlindungan yang berbeda,” ujar Anna.






































