jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme pengalihan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai mengatakan pihaknya belum menerima petunjuk teknis mengenai mekanisme kebijakan tersebut.
"Kami menunggu surat resmi seperti apa pola dan mekanismenya, nanti kami mengikuti," kata Aries saat ditemui di SMA Taruna Nala, Kota Malang, Kamis (20/8).
Menurut Aries, proses pengalihan status kepegawaian tersebut tidak hanya berkaitan dengan Dinas Pendidikan. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga akan terlibat karena kebijakan tersebut menyangkut proses administrasi kepegawaian.
Aries juga mengaku belum mengetahui secara detail mengenai skema penggajian guru PPPK setelah status kepegawaiannya dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Menurut dia, seluruh tahapan teknis terkait kebijakan tersebut nantinya akan dijelaskan pemerintah pusat melalui surat resmi kepada pemerintah daerah.
"Nah, surat resmi itulah petunjuk teknisnya seperti apa," ucapnya.
Meski belum mengetahui mekanisme detailnya, Aries menilai pengalihan status kepegawaian tersebut dapat memberikan perlindungan terhadap kesejahteraan guru PPPK. Dengan adanya kepastian mengenai status kepegawaian dan kesejahteraan, dia berharap para guru dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas mengajar.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan status kepegawaian PPPK yang berprofesi sebagai guru akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.






































