jpnn.com - MATARAM – Anggaran gaji PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, baru teralokasi untuk 10 bulan di 2026.
Namun, Pemkot Mataram meminta para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak khawatir mengenai alokasi anggaran gaji tersebut.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram HM Ramayoga mengatakan, anggaran gaji PPPK paruh waktu yang tersedia saat ini memang baru mampu mengakomodasi pembayaran gaji selama 10 bulan, yakni dari Januari hingga Oktober 2026.
"Kami minta PPPK paruh waktu tidak khawatir karena kekurangan anggaran untuk dua bulan terakhir akan diupayakan melalui APBD Perubahan 2026," katanya di Mataram, Rabu (3/6).
Hal tersebut disampaikan menjawab kekhawatiran PPPK paruh waktu, terhadap berbagai potensi kebijakan pemerintah ketika anggaran gaji hanya dialokasikan selama 10 bulan di tahun ini.
Mereka bahkan khawatir bakal dirumahkan ketika daerah tidak mampu membayar gaji mereka seperti yang terjadi di daerah lain.
Menurut Ramayoga, kondisi Kota Mataram masih relatif lebih baik dibandingkan sejumlah daerah lain yang bahkan belum mampu menyiapkan anggaran gaji PPPK paruh sampai akhir tahun.
BKD kini tengah memetakan berbagai sumber pendanaan guna menutupi kekurangan anggaran tersebut.







































