PPPK Paruh Waktu Dobel Senang, Mendapat Rp10 Juta di Hari Pelantikan

9 hours ago 25

PPPK Paruh Waktu Dobel Senang, Mendapat Rp10 Juta di Hari Pelantikan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Foto Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BANGKA – Pelantikan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka, dijadwalkan digelar pada Senin 22 Desember 2025.

Para eks honorer itu bakal dobel senang lantaran sudah mendapat kepastian berstatus ASN dan sekaligus mendapat uang puluhan juta rupiah.

Ya, sesaat setelah dilantik, PPPK Paruh Waktu di Pemkab Bangka akan menerima dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp10 juta.

Bupati Bangka Fery Insani menyebutkan, tercatat lebih dari 2.000 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang akan menerima dana JHT.

Adapun dana JHT tersebut akan diserahkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

"Dana JHT sebesar rata-rata Rp10 juta per orang yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu tersebut akan diserahkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang yang dijadwalkan pada 22 Desember 2025," kata Fery Insani di Sungailiat, Kamis (18/12).

Dia mengatakan ribuan PPPK paruh waktu yang mendapat dana JHT dari BPJS Ketenagakerjaan karena mereka sebelumnya sudah mengabdi puluhan tahun sebagai tenaga honorer.

"Besaran penetapan dana JHT yang akan disalurkan itu kewenangan BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga pengelola keuangan tenaga kerja," kata Fery Insani.

Para PPPK Patuh Waktu di daerah ini akan langsung menerima Rp10 juta pada hari pelantikan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |