jpnn.com, JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus menunggu delapan tahun baru bisa mengikuti seleksi pengangkatan kepala sekolah (kepsek).
Kondisi tersebut menimbulkan tanya di kalangan guru PPPK.
"Di mana keadilan itu, masa harus menunggu delapan tahun baru bisa ikut seleksi pengangkatan kepsek," kata Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo alias Ekowi kepada JPNN, Jumat (17/10).
Masa pengabdian PPPK, lanjutnya, seharusnya dihitung sejak masih menjadi honorer. Dengan latar belakang honorer yang masa mengabdinya lebih dari 10 tahun seharusnya kesempatan guru PPPK lebih luas.
"Kualitas kami tidak kalah saing dalam berbagai inovasi, apalagi latar belakang pengalaman yang teruji. Jadi, kalau ada permintaan harus 8 tahun baru bisa melamar, diskriminasi amat itu," ujar wakil ketua Perkumpulan Manajer Pendidikan Islam (Perma Pendis) Indonesia provinsi Riau ini lagi.
Di sisi lain, dia menyambut baik akan adanya seleksi kepsek SMAN/SMKN/SLB se-Riau dalam waktu dekat.
Ekowi berharap jangan ada diskriminasi antara guru PNS dan PPPK, karena sama-sama ASN.
Sebelumnya, Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani mengatakan dengan lahirnya Permendikdasmen 7 Tahun 2025, maka proses seleksi untuk menjadi kepsek makin terbuka dan tidak diskriminatif.