jpnn.com - MAMUJU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memutuskan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW).
Diputuskan juga, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu di lingkup Pemprov Sulbar kerja dari rumah (Work From Home/WFH) selama dua bulan.
"Meski bekerja dari rumah, para pegawai tersebut tetap menerima gaji bulanan," kata Gubernur Sulbar Suhardi Duka di Mamuju, Senin (16/3).
Gubernur mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah.
"Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi fiskal daerah, termasuk potensi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akibat konflik geopolitik antara Amerika Serikat, Israel dan Iran," jelas Suhardi Duka.
Suhardi mengakui, Pemprov Sulbar belum mampu membayarkan THR dan gaji ke-13 bagi PPPK serta PPPK paruh waktu.
"Kami menyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi PPPK dan PPPK paruh waktu tidak dapat dibayarkan karena tidak teralokasi dalam APBD 2026," ujar Suhardi Duka
Pemerintah daerah, kata dia, juga tidak menemukan ruang fiskal untuk menambah anggaran melalui APBD Perubahan.










































