jpnn.com - MAMUJU – Para PPPK dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengalami nasib yang sama.
Mereka tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026.
Dipastikan juga, PPPK dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di Pemprov Sulbar tidak mendapat gaji ke-13.
Ribuan PPPK dan P3K PW di lingkup Pemprov Sulbar disuruh kerja dari rumah alias Work From Home (WFH) selama dua bulan.
Gubernur Sulbar Suhardi Duka mengatakan, meski PPPK dan P3K PW WFH selama dua bulan, gaji tetap dibayarkan.
"Meski bekerja dari rumah, para pegawai tersebut tetap menerima gaji bulanan," kata Suhardi Duka di Mamuju, Senin (16/3).
Gubernur Sulbar mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah.
Dijelaskan juga, kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi fiskal daerah, termasuk potensi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akibat perang Amerika Serikat-Israel vs Iran.










































