jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pengkajian Agraria & Sumber Daya Alam (PPASDA) menilai reorganisasi pendamping desa menjadi kunci untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) di desa.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif PPASDA Irvan Mahmud saat bertemu Staf Khusus Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yahdil Abdi Harahap di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, PPASDA menyampaikan peran pendamping desa selama ini lebih dominan pada aspek administratif.
Kondisi ini belum sepenuhnya mendukung pengembangan potensi ekonomi desa berbasis sumber daya alam (SDA) lokal dan berkelanjutan.
“Pendamping desa seharusnya tidak berhenti pada fungsi administrasi, tetapi aktif dalam mendorong pengelolaan SDA desa dengan prinsip-prinsip ekonomi hijau,” ujar Irvan Mahmud.
PPASDA mendorong agar reorganisasi pendamping desa dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada aspek struktur, tetapi juga pada peningkatan kapasitas dan kompetensi.
“Pendamping desa harus memiliki pemahaman tematik terkait isu agraria dan pengelolaan SDA seperti ketahanan pangan, perubahan iklim, kebencanaan, dan isu strategis lainnya sehingga pengembangan desa benar-benar terintegrasi dan berjalan dengan baik,” tegas Irvan.
Pendamping desa dalam forum musyawarah desa bisa juga mendorong isu tata ruang dan agraria sebagai bagian tak terpisahkan dalam perencanaan pembangunan desa.












































