jpnn.com - LAWANG KIDUL - Polsek Lawang Kidul menangkap GR (33), warga Desa Tanjung Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Sumatera Selatan.
GR ditangkap karena mencuri di sebuah rumah makan.
Kapolsek Lawang Kidul IPTU Andaru Galuh Indratno menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam (25/7/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di rumah makan Minang Maimbau yang berada di Pasar Lama, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul.
“Pelaku masuk ke warung dengan cara merusak pintu dan mengambil sejumlah barang berharga, yakni tujuh tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, dua unit kipas angin, serta memecahkan kotak amal,” kata Andaru, Kamis (21/8).
Korban, Desi Rahmita (38), mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul.
Seusai mendapatkan laporan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Noky Juliawan langsung menyelidiki.
Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku berada di sekitar SD Bukit Asam, Kecamatan Lawang Kidul.
“Pelaku saat itu sedang beristirahat di pinggir jalan. Tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Andaru.