jpnn.com, PALEMBANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti kasus narkoba yakni sebanyak 8.282 gram sabu-sabu dan 770 butir ekstasi.
Barang bukti senilai miliaran rupiah tersebut dimusnahkan di Mapolrestabes Palembang, Selasa (24/2/2026).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr, Sandi Nugroho memimpin langsung prosesi pemusnahan barang bukti narkoba.
Dia mengungkap bahwa pengungkapan kali ini menjadi sinyal serius bagi sindikat luar negeri yang mencoba masuk ke wilayah Sumatera Selatan.
Jaringan Internasional dan keterlibatan WNA penyelidikan kasus ini berkembang signifikan setelah aparat mengamankan dua warga negara (WNA) asal Malaysia.
Keduanya diduga kuat berperan penting salam distribusi narkotika lintas negara.
"Polda Sumsel menyatakan perang total terhadap narkoba. Setiap jaringan, termasuk yang terindikasi lintas negara, akan kami tindak tanpa kompromi. Negara tidak boleh kalah oleh sindikat internasional,” ungkap Sandi.
Selain volume barang bukti yang besar, polisi juga membongkar tren baru peredaran narkoba melalui media cartridge.











































