jatim.jpnn.com, MADIUN - Pintu masuk Balai Kota Madiun digembok dan dijaga ketat oleh petugas dari Satpol PP, Rabu (10/1) setelah Wali Kota Maidi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemandangan ini tentu tak biasa. Sebab, biasanya pintu gerbang terbuka dan dijadikan akses masuk. Meski demikian, dari dalam terdapat beberapa ASN yang berlalu lalang.
Sejumlah mobil dinas plat merah terlihat terparkir di halaman Balaikota. Aktivitas terpantau lengang. Kegiatan perkantoran berlangsung terbatas.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan 3 tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT), di wilayah Kota Madiun, Senin (19/1).
Pada konferensi pers yang disiarkan secara streaming, di Gedung Merah Putih Selasa malam (20/1), 3 tersangka itu adalah Wali Kota Madiun Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR Thariq Megah (TM), dan Pihak Swasta sekaligus orang kepercayaan MD, Rochim Ruhdiyanto (RR).
“Peristiwa Tertangkap Tangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, terkait pemerasan dengan modus Fee Proyek dan Dana CSR serta Penerimaan Lainnya, atau Gratifikasi,di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” jelas Asep Guntur.
Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta dari RR dan Rp200 juta dari TM.
Asep Guntur Rahayu, menerangkan, kejadian berawal pada Juli 2025, Wali Kota Maidi (MD) memberikan arahan pengumpulan uang, melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun SMN, dan Kepala BKAD Kota Madiun SD.











































