Perusda Sanjayaning Gandeng 133 BUMDes, Ekonomi Tabanan Dikawal APH

4 hours ago 27

Rabu, 29 Oktober 2025 – 21:06 WIB

Perusda Sanjayaning Gandeng 133 BUMDes, Ekonomi Tabanan Dikawal APH - JPNN.com Bali

Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya memberikan keterangan kepada awak media seusai penandatanganan MoU antara Perusda Sanjayaning Singgasana dengan 133 BUMDes di Gedung Mario, Rabu (29/10). Foto: Ali Mustofa/JPNN

bali.jpnn.com, TABANAN - Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Sanjayaning Singgasana Kabupaten Tabanan mengambil langkah strategis untuk memperkuat dan mengendalikan ekonomi daerah dengan menggandeng 133 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Sinergi ini diresmikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang disaksikan langsung oleh Bupati Komang Gede Sanjaya serta aparat penegak hukum (APH) di Gedung Mario, Tabanan, Rabu (29/10).

Keterlibatan APH dari kejaksaan, kepolisian dan TNI ini menjadi bentuk komitmen daerah terhadap transparansi dan tata kelola yang baik.

Acara penandatanganan MoU ini juga melibatkan para Perbekel se-Kabupaten Tabanan, sebagai wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam penguatan ekonomi lokal dan pengendalian inflasi.

Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya menegaskan bahwa kerja sama antara Perumda dan BUMDes ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk memperkuat ketahanan pangan dari hulu hingga ke hilir.

Menurut Bupati Komang Sanjaya, terkait keterlibatan APH dalam kerja sama ini adalah untuk mengawal sektor ekonomi masyarakat agar tidak terjadi penyalahgunaan.

“Semua produk pembangunan di Tabanan akan dijadikan pilot project yang dikawal aparat penegak hukum agar pelaksanaannya terarah dan transparan,” kata Bupati Sanjaya.

Pengawalan dari APH ini penting agar desa memiliki pasar yang jelas saat panen.

Perusda Sanjayaning Singgasana Kabupaten Tabanan memperkuat dan mengendalikan ekonomi daerah dengan menggandeng 133 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |