jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang bersinergi dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai melaksanakan patroli darat dan pemantauan intensif jalur distribusi rokok ilegal di Kota Malang pada Selasa (27/01) malam.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran 238 ribu batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores mengatakan di tengah kegiatan patroli, pihaknya menerima informasi intelijen mengenai adanya sarana pengangkut, berupa mobil penumpang berwarna silver yang diduga membawa rokok ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang.
"Untuk menindaklanjuti informasi itu, kami segera melakukan penyusuran intensif di sejumlah jalur strategis, hingga akhirnya dapat menghentikan kendaraan target di sekitar Jalan Pintu Tol Malang, Madyopuro," ungkap Johan dalam keterangannya, Jumat (6/2).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kendaraan tersebut mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, antara lain Joss Mild, SB, dan Sinar Gunung Semeru, yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 11.900 bungkus atau setara dengan 238.000 batang rokok ilegal.
Atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 177.548.000, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp353.430.000.
"Kerugian negara sebesar Rp 177.548.000 setara dengan nilai pembagian bantuan langsung tunai untuk 295 pekerja pabrik rokok di Kabupaten tahun 2025," kata Johan.








































