KPK Periksa Rini Soemarno dan Eks Dirjen Migas sebagai Saksi Kasus Gas PGN-IAE

3 hours ago 23

KPK Periksa Rini Soemarno dan Eks Dirjen Migas sebagai Saksi Kasus Gas PGN-IAE

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana rasuah kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana rasuah kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Keempat saksi yang diperiksa adalah Rini Mariani Soemarno (Menteri BUMN periode 2014–2019), Sentot Harijady Bratjanto Tri Putro (mantan Direktur Gas Bumi BPH Migas 2020-2022), Tutuka Ariadji (dosen ITB, mantan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM 2020-2024), dan Wiko Migantoro (Direktur Utama Pertamina Gas periode Agustus 2018–Maret 2022).

"Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 6 Februari 2026," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Pemeriksaan saksi hari ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah ditangani KPK sejak 2024. Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada kurun waktu 2017 hingga 2021, yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga 15 juta dolar AS (setara Rp252,2 miliar).

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menahannya. Mereka adalah Hendi Prio Santoso, Mantan Direktur Utama PT PGN (2009-2017), ditahan Oktober 2025; Arso Sadewo Tjokro Soebroto (AS), Komisaris Utama PT IAE, ditahan Oktober 2025; dan Iswan Ibrahim (ISW): Mantan Komisaris PT IAE, ditahan April 2025; Danny Praditya (DP), Mantan Direktur Komersial PT PGN (2016-2019), ditahan April 2025.

Menurut penjelasan KPK, kasus ini berawal pada 2017 ketika PT IAE menghadapi kesulitan keuangan. Untuk mengatasinya, pihak PT IAE diduga mendekati PT PGN guna membuat kerja sama jual beli gas dengan skema pembayaran di muka (advance payment) senilai 15 juta dolar AS.

Dalam prosesnya, terjadi pertemuan antara Arso Sadewo dari PT IAE dan Hendi Prio dari PT PGN yang diduga membahas pengondisian persetujuan kerja sama. Sebagai tindak lanjut, Arso bersama Iswan Ibrahim dan Danny Praditya menyepakati kerja sama tersebut. Dalam transaksi ini, Arso diduga memberikan komitmen fee sebesar 500.000 dolar Singapura kepada Hendi Prio. (tan/jpnn)


KPK periksa empat orang termasuk Rini Soemarno sebagai saksi kasus dugaan TPK kerja sama gas antara PT PGN dan PT IAE.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |