Perkuat Jaminan Tugas Pendidik, Perda Pelindungan Guru di Bogor Disahkan

3 hours ago 19

Perkuat Jaminan Tugas Pendidik, Perda Pelindungan Guru di Bogor Disahkan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

DPRD Kota Bogor mengesahkan Perda Pelindungan Guru untuk memperkuat jaminan tugas pendidik. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - DPRD Kota Bogor bersama pemerintah daerah setempat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Guru menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna, baru-baru ini.

Aturan ini disusun untuk memperkuat payung hukum dan memastikan pelaksanaan pelindungan bagi tenaga pendidik di daerah.

Juru bicara Pansus Pelindungan Guru, Dedi Mulyono, menyampaikan hasil pembahasan Raperda dalam rapat tersebut.

Dia menegaskan bahwa regulasi ini memiliki landasan hukum yang kuat dan telah diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami DPRD Kota Bogor tentu ingin menciptakan ekosistem yang sehat di dunia pendidikan dengan memberikan perlindungan kepada guru-guru di Kota Bogor,” ujarnya.

Dedi menjelaskan Perda terdiri dari 16 bab dan 29 pasal yang mengatur berbagai aspek, mulai dari kedudukan guru hingga pengendalian, pembinaan, dan pengawasan.

Dia menekankan bahwa guru memegang peran penting bukan hanya dalam peningkatan kompetensi siswa tetapi juga pembentukan karakter generasi muda.

Kutipan Pasal 39 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2005 turut ia sampaikan untuk menegaskan kewajiban pemerintah dan masyarakat dalam memberikan pelindungan terhadap guru.

DPRD Kota Bogor mengesahkan Perda Pelindungan Guru untuk memperkuat jaminan tugas pendidik.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |