Penyimpangan Ekspor CPO, Kerugian Negara Ditaksir Rp 14,3 T

5 hours ago 19

Penyimpangan Ekspor CPO, Kerugian Negara Ditaksir Rp 14,3 T

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas pada Kejaksaan Agung mendampingi salah seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022-2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

jpnn.com - Penyidik Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada 2022–2024 menyebabkan hilangnya penerimaan negara.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Penyimpangan Ekspor CPO, Kerugian Negara Ditaksir Rp 14,3 TPetugas Kejagung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

"Perbuatan penyimpangan tersebut menimbulkan dampak yang luas dan sistemik. Tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis dan rasa keadilan di dalam masyarakat," kata Syarief.

Dia menjelaskan dari sisi keuangan negara, penyimpangan ini mengakibatkan tidak terbayarnya bea keluar dan pungutan sawit (levy) dalam jumlahnya sangat signifikan, yang seharusnya menjadi hak negara dan instrumen fiskal dalam pengelolaan komoditas strategis nasional.

Dampak berikutnya adalah tidak efektifnya kebijakan pengendalian ekspor CPO karena komoditas yang seharusnya tunduk pada pembatasan, pelarangan, dan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri, justru dapat diekspor melalui penggunaan klasifikasi yang tidak semestinya sehingga tujuan perlindungan kepentingan masyarakat menjadi tereduksi.

Selain itu, penyimpangan tersebut juga berdampak terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional.

Praktik penyimpangan klasifikasi dan pengabaian ketentuan hukum tersebut melemahkan kewibawaan regulasi negara, merusak kepastian hukum dalam sistem perdagangan komoditas strategis, serta berpotensi menciptakan preseden buruk yang mendorong pengulangan perbuatan serupa apabila tidak ditegakkan hukum secara tegas.

Jampidsus Kejagung mengungkap praktik penyimpangan ekspor CPO pada 2022-2024 mengakibatkan kerugian negara ditaksir hingga Rp 14,3 triliun.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |