jpnn.com, ACEH TIMUR - Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Aceh.
Kali ini sinergi kedua instansi menindak tiga karung berisi kurang lebih 60 kilogram narkotika jenis methamphetamine yang disimpan di wilayah Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Penindakan tersebut dilaksanakan pada 4-5 Februari 2026.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, menyampaikan pengungkapan ini merupakan hasil kerja bersama lintas instansi dalam menindaklanjuti pengembangan jaringan narkotika yang sebelumnya telah ditindak.
“Kasus ini merupakan lanjutan dari pengungkapan 100 kilogram methamphetamine di wilayah yang sama pada Januari 2026 lalu,” ungkap Syarif.
Dia menyebut penindakan tersebut melibatkan BNN, BNNP Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, serta Bea Cukai Langsa.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan tiga karung berisi narkotika jenis methamphetamine dengan total berat sekitar 60 kilogram.
Syarif menjelaskan pengungkapan bermula dari joint analysis yang dilakukan tim gabungan untuk mengembangkan jaringan pelaku.










































