jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan perusahaan pengembang teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence wajib membayar royalti jika mengutip atau menggunakan karya jurnalistik sebagai basis data mereka.
Menurut dia, jika artificial intelligence atau AI tidak membayar hasil tulisan atas kutipan karya jurnalistik, aka sama saja dengan perampokan.
"Kalau AI mengambil, ya dia harus bayar royalti. Kalau tidak, ini kan semacam perampokan terhadap karya-karya jurnalistik. Harus dilindungi, itu intinya," kata Komaruddin.
Komaruddin menjelaskan bahwa tantangan utama yang dihadapi industri media saat ini adalah ketimpangan antara biaya produksi berita dengan pendapatan yang tergerus oleh platform digital.
Menurutnya, karya jurnalistik yang berkualitas, terutama liputan investigasi, membutuhkan biaya produksi yang sangat mahal serta proses riset yang mendalam dan memakan waktu.
Namun, saat karya tersebut dipublikasikan, teknologi AI seringkali mengambil data dan informasi tersebut secara otomatis tanpa memberikan kompensasi ekonomi apa pun kepada penciptanya.
"Wartawan sudah jerih payah memproduksi berita, tapi kemudian disedot AI dan tidak dapat royalti, itu tidak adil," ujarnya menambahkan.
Oleh karena itu, Dewan Pers mendorong penerapan regulasi hak penerbit (publisher rights) secara ketat untuk melindungi hak cipta media dan memastikan keberlangsungan ekosistem pers nasional.(antara/jpnn)










































