TikTok Didesak Ubah Desain karena Dianggap Memiicu Ketagihan

1 hour ago 20

TikTok Didesak Ubah Desain karena Dianggap Memiicu Ketagihan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

TikTok. Foto: (Reuters: Dado Ruvic/Illustration)

jpnn.com, JAKARTA - Uni Eropa (UE) meminta TikTok untuk mengubah desain layanannya yang dinilai adiktif alias “membuat ketagihan”, jika tidak, platform tersebut terancam menghadapi denda besar.

Laman BBC, Sabtu (7/2) waktu setempat, melaporkan permintaan ini muncul setelah UE menyimpulkan platform berbagi video TikTok tersebut melanggar aturan keselamatan daring.

Keputusan ini merupakan hasil penyelidikan Komisi Eropa yang dimulai pada Februari 2024 terhadap aplikasi milik perusahaan asal China tersebut.

Dalam temuan sementara, Komisi Eropa menyatakan TikTok tidak “menilai secara memadai” dampak fitur-fitur seperti pemutaran otomatis (autoplay) terhadap kesehatan dan kesejahteraan penggunanya, termasuk anak-anak. TikTok juga dinilai gagal menerapkan langkah-langkah untuk mengurangi risiko tersebut.

Juru bicara TikTok mengatakan bahwa temuan itu merupakan gambaran yang “sepenuhnya salah dan tidak berdasar” tentang platform mereka, dan TikTok berencana untuk menantangnya.

TikTok diberi kesempatan untuk menanggapi temuan Uni Eropa tersebut. Jika hasil akhirnya tetap merugikan TikTok, Komisi Eropa dapat menjatuhkan denda hingga enam persen dari total pendapatan tahunan global perusahaan, yang diperkirakan mencapai puluhan miliar.

Kepala urusan teknologi Uni Eropa, Henna Virkkunen, mengatakan bahwa jika TikTok ingin menghindari denda, perusahaan harus “mengubah desain layanannya di Eropa”.

Komisi Eropa mengajukan beberapa saran, antara lain menerapkan fitur “jeda waktu layar” saat pengguna memakai aplikasi pada malam hari, serta mengubah algoritma yang menyajikan konten secara personal kepada pengguna.

Uni Eropa (UE) meminta TikTok untuk mengubah desain layanannya yang dinilai membuat ketagihan, jika tidak, TikTok bakal Kena denda besar

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |