jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto memastikan pemanggilan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf sebagai saksi tambahan terkait kasus dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD 2009-2014.
Pemanggilan Armuji dan Musyafak karena pada periode tersebut mereka menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya.
Keduanya, tidak hanya melakukan tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), atau perubahan tanggal, tetapi juga dimintai keterangan terkait mekanisme dugaan korupsi yang sedang diusut.
“Polrestabes Surabaya menangani kasus berkaitan dengan Bimtek pada tahun 2011, dan hari ini dipanggil ada dua orang, yaitu saudara Armuji dan saudara Musyafak sebagai saksi,” kata Edy, Kamis (5/2).
Edy mengatakan dalam pemeriksaan tadi, penyidik memberi beberapa pertanyaan tentang kasus tersebut.
“Tidak ada perubahan tanggal karena Pak Armuji sebelumnya juga sudah dilakukan pemeriksaan, dan saat ini dilakukan pemeriksaan tambahan. Ada beberapa pertanyaan yang kami sampaikan kepada para saksi,” katanya.
Dia mengatakan saat ini, proses hukum kasus dugaan korupsi Bimtek DPRD Kota Surabaya sudah memasuki tahap penyidikan. Satreskrim siap melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
"Saat ini proses tersebut sedang kita lanjutkan, karena ini juga bagian dari perkara tunggakan. Tentunya selanjutnya adalah dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara Bimtek," imbuhnya.





































