Pengamat Sebut Kasus Nadiem Makarim Cermin Buruk Penegakan Hukum

3 weeks ago 71

Pengamat Sebut Kasus Nadiem Makarim Cermin Buruk Penegakan Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengamat hukum dan politik yang juga mantan Ketua Komisi III DPR Pieter C. Zulkifli Simabuea. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Kasus Nadiem Makarim disebut cermin buruk penegakan hukum yang mengabaikan fakta persidangan dan mengancam iklim investasi.

Padahal, di negara yang sehat pengadilan adalah tempat mencari keadilan.

Pengamat hukum dan politik Dr. Pieter C Zulkifli, SH., MH  mengatakan di negara yang sedang kehilangan arah, pengadilan kerap berubah menjadi arena pembunuhan karakter, tempat kebijakan diperlakukan sebagai kejahatan, dan inovasi dicurigai sebagai konspirasi.

"Dalam konteks itulah publik kini menyaksikan perkara yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim," kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

Dia berpandangan tuntutan 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti hingga triliunan rupiah dalam kasus pengadaan Chromebook bukan sekadar perkara hukum biasa.

Kasus ini telah berkembang menjadi simbol kecemasan baru: apakah negara ini masih memberi ruang bagi keberanian berinovasi, atau justru sedang menghukum setiap upaya perubahan.

"Pertanyaan itu semakin relevan ketika fakta-fakta persidangan menunjukkan banyak kontradiksi yang mengusik akal sehat publik. Sejumlah saksi ahli dan pejabat teknis dalam persidangan justru menerangkan bahwa menteri tidak memiliki kewenangan mengintervensi harga e-katalog maupun mekanisme teknis pengadaan," katanya.

Pieter Zulkifli mengingatkan di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, muncul kekhawatiran serius mengenai arah penegakan hukum di Indonesia.

Kasus Nadiem Makarim disebut cermin buruk penegakan hukum yang mengabaikan fakta persidangan dan mengancam iklim investasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |