jpnn.com, JAKARTA - Rencana impor 105.000 unit mobil pikap dari India yang dikaitkan dengan program koperasi desa merah putih kian menimbulkan kegelisahan publik.
Proyek raksasa ini dinilai bukan sekadar kebijakan ekonomi, melainkan berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi kebijakan, kolusi, hingga state capture dalam tata kelola pemerintahan.
Peneliti Hukum dan Litigasi Strategis Syaiful Hidayatulla menyebut setidaknya terdapat 10 pintu masuk hukum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa keterlibatan PT Agrinas Pangan Nusantara dalam proyek impor tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Syaiful dalam diskusi publik bertajuk “Potensi Korupsi dan State Capture dalam Kebijakan Impor 105.000 Pikap dari India: Mampukah KPK Mengusutnya?” di Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026).
Syaiful memulai dari dugaan klasik: penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara.
Jika kebijakan ini lahir bukan dari kebutuhan publik, melainkan dari relasi kuasa dan kepentingan tertentu, maka ia masuk dalam rezim tindak pidana korupsi.
“Undang-Undang sudah jelas. Tinggal keberanian penegakan,” ujarnya.
Masalah berikutnya adalah potensi kerugian keuangan negara. Skema pembiayaan—baik melalui APBN, BUMN, atau instrumen publik lain—membuka ruang audit hukum.













.jpeg)





























