Pemprov Jateng Buka Peluang Pendaftaran PPPK, Begini Penjelasannya

1 hour ago 15

Selasa, 26 Mei 2026 – 19:15 WIB

Pemprov Jateng Buka Peluang Pendaftaran PPPK, Begini Penjelasannya - JPNN.com Jateng

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) membuka peluang pendaftaran guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini.

Kemungkinan pembukaan PPPK bagi guru-guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara) itu disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin.

Pria yang akrab disapa Gus Yasin itu menyebut akan mengajukan formasi guru PPPK apabila pemerintah pusat membuka rekrutmen baru.

“Kalau memang dibuka kami ajukan lagi,” kata Gus Yasin seusai Rapat Paripurna DPRD Jateng Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa (26/5).

Dia juga merespons munculnya terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Dalam aturan tersebut disebutkan penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari implementasi Undang-undang ASN 2023. Isu penataan tenaga non-ASN yang mulai berlaku efektif pada 2027.

Menurutnya, Pemprov Jateng tetap berupaya menjaga keberlangsungan para guru non-ASN agar tetap bisa mengajar, sambil menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait skema pengangkatan ASN.

“Kami hanya melaksanakan, nanti bagaimana keputusan dari pemerintah pusat,” kata tokoh Pemuda Nahdlatul Ulama itu. (ink/jpnn)

Ada peluang pendaftaran PPPK di lingkungan Pemprov Jateng, seperti ini penjelasan lengkapnya.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |