jpnn.com - KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menghadapi ujian serius dalam pengelolaan fiskal 2026, termasuk anggaran gaji PPPK, sebagai dampak pemotongan dana transfer ke daerah (TKD).
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, pihaknya menyiapkan strategi menghadapi perubahan kebijakan fiskal nasional yang berdampak pada keuangan daerah pada 2026.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi penataan kelembagaan dan pembahasan awal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 di Ruang Soekarno Hatta, Pendopo Bupati Bogor, Kamis (16/10).
Rudy menegaskan, tantangan fiskal tahun depan menuntut pemerintah daerah melakukan penataan kelembagaan yang efisien, adaptif, dan selaras dengan arah pembangunan daerah.
“Penataan kelembagaan ini bukan sekadar restrukturisasi organisasi, tetapi upaya memperkuat fungsi dan kinerja birokrasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mendukung visi Kabupaten Bogor,” ujar Rudy.
Dia menyebut kondisi fiskal tahun 2026 akan menjadi ujian serius bagi daerah, terutama karena beberapa pos pendapatan diproyeksikan berkurang.
Beberapa di antaranya meliputi pemotongan Dana Transfer Pusat sebesar 24,9 persen, pengurangan kontribusi BPJS dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, penghapusan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2026, serta kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru yang tidak lagi ditanggung dari dana BOS, melainkan dari APBD kabupaten/kota.
“Ini kondisi serius yang perlu kita (Pemkab Bogor) sikapi bersama dengan langkah-langkah efisiensi dan perencanaan yang matang,” tegas Bupati Bogor.