jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan mendukung penuh implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 terkait Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Kadiskominfo Pemkot Tangsel TB Asep Nurdin menyebut PP TUNAS menjadi kebijakan strategis mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak.
"PP TUNAS menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan anak di era digital," kata Asep melalui keterangan persnya, Rabu (3/6).
Untuk diketahui, PP TUNAS mengatur tata kelola sistem elektronik guna melindungi anak dari berbagai risiko digital.
Risiko tersebut mulai dari paparan konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi data pribadi, penipuan digital, hingga kecanduan internet.
Menurut Asep, PP TUNAS juga menegaskan tanggung jawab lintas sektor, mulai dari pemerintah, penyelenggara sistem elektronik, sekolah, masyarakat, hingga keluarga.
"Namun, keberhasilan implementasinya membutuhkan keterlibatan semua pihak," katanya.
Asep berharap semua elemen bangsa bisa memastikan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak.







































