jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan melakukan percepatan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Demutualisasi ialah proses perubahan status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan atau Self-Regulatory Organization (SRO) yang dimiliki perusahaan sekuritas Anggota Bursa (AB), menjadi entitas publik atau pihak lain.
Langkah strategis demutualisasi BEI tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas pasar modal Tanah Air.
"Ini adalah transformasi struktural di mana mengurangi benturan kepentingan di Bursa Efek antara pengurus bursa dengan anggota bursa, juga untuk mencegah praktik pasar yang tidak sehat," kata Airlangga di gedung Wisma Danantara, Jumat (30/1).
Airlangga menekanakan demutualisasi bursa ini juga akan membuka peluaang investasi masuk ke Danantara dan juga agensi lainnya.
Tahapan ini diketahui sudah masuk dalam UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) Nomor 4 Tahun 2023.
Mengatur reformasi sektor keuangan Indonesia dengan memperkuat kelembagaan otoritas (KSSK: OJK, BI, LPS, Kemenkeu).
Kemudian, mengatur inovasi teknologi keuangan (fintech/ITSK) serta memperkuat perlindungan konsumen, dan meningkatkan literasi juga inklusi keuangan.












































