jpnn.com - BANDA ACEH – Pemerintah Provinsi Aceh mendukung kebijakan pengalihan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.
Alasannya, alih status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi ASN pusat akan meringankan beban fiskal daerah.
"Tentu kami senang jika terjadi pengalihan dan penggajian ke pusat. Dengan begitu ruang fiskal bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lain," kata Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin di Banda Aceh, Rabu (19/8).
Dia menyebutkan total guru PPPK untuk jenjang SMA/sederajat di Aceh sebanyak 2.500 orang dan untuk PPPK paruh waktu sebanyak 3.446 orang.
Menurutnya, pengalihan guru PPPK di bawah kewenangan pemerintah pusat akan berdampak terhadap jaminan keuangan dan kesejahteraan guru PPPK di daerah.
"Artinya, pendapatan yang diterima guru PPPK nantinya akan sama di seluruh Indonesia sehingga tidak terjadi ketimpangan antarsatu daerah dengan daerah lainnya," katanya.
Menurut dia dengan adanya pengalihan gaji tersebut, maka anggaran yang sebelumnya dialokasikan di daerah dapat dimanfaatkan untuk kegiatan peningkatan kapasitas guru serta program lainnya.
"Pengalokasian gaji PPPK langsung oleh pemerintah pusat tentu akan mengurangi beban belanja kepegawaian daerah berkurang dan akan meningkatkan fiskal daerah," katanya.














.jpeg)


























