jpnn.com - MATARAM – Pemerintah dan DPR RI sepakat akan mengalihkan status guru PPPK menjadi pegawai pusat.
Adapun, terhadap guru PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Keputusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pimpinan DPR RI bersama beberapa menteri, termasuk Mensesneg Prasetyo Hadi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).
Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, meminta para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bersikap reaktif menyikapi wacana perubahan status menjadi pegawai pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengatakan sejauh ini belum ada aturan tertulis yang menjadi dasar pelaksanaan terkait pernyataan Menteri Sekretaris Negara pada Selasa (18/8) tersebut.
"Itu baru disampaikan secara lisan. Kita (Pemkot Mataram) tunggu bentuk tertulisnya, jangan terlalu reaktif. Kita tunggu yang terbaik," ujar Alwan saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD di Mataram, Rabu (19/8).
Pemkot Mataram masih menunggu surat edaran dan petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat untuk mengetahui secara jelas mekanisme dan persyaratan terkait wacana perubahan status PPPK tersebut.
Alwan mengatakan pihaknya belum bisa menentukan langkah lebih lanjut sebelum regulasi resmi diterbitkan, termasuk menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan dan peta pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Mataram.














.jpeg)


























