jpnn.com - JAKARTA – Masalah pegawai non-ASN seperti honorer atau sebutan lainnya, hingga saat ini belum tuntas 100 persen.
Padahal, pemerintah sudah membuat skema PPPK dan PPPK Paruh Waktu sebagai upaya menuntaskan masalah honorer.
Biang penyebabnya, lantaran masih saja terjadi rekrutmen pegawai non-ASN.
Karena itu, Komisi II DPR menyiapkan ketentuan sanksi bagi pejabat yang masih merekrut tenaga honorer, di dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan sanksi tersebut dapat berupa administratif dan pidana.
“Komisi II DPR melalui Prolegnas Tahun 2024–2029 terkait dengan revisi Undang-Undang ASN, kami akan memperjuangkan bagaimana adanya sanksi bagi pejabat, baik pada tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang tetap mengangkat honorer dan nomenklatur lainnya,” kata dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu,
Menurut dia, ketentuan tersebut perlu diatur karena larangan merekrut tenaga honorer selama ini tidak disertai sanksi.
Kondisi itu dinilai menyebabkan persoalan honorer terus berlanjut, meski telah tersedia skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu.














.jpeg)


























