jateng.jpnn.com, SEMARANG - Chiko Radityatama Agung Putra, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuatan video pornografi berbasis kecerdasan buatan/Artificial Intelligence (AI) 'Skandal Smanse' yang mencatut nama SMA Negeri 11 Semarang. Akibat perbuatannya, mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (10/11/2025).
Alumni SMAN 11 Semarang ini disangka melakukan tindak pidana pornografi, manipulasi data elektronik, dan pelanggaran kesusilaan melalui media sosial.
“Seluruh barang bukti, termasuk konten video dan akun media sosial milik tersangka, telah disita untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Artanto dalam keterangannya, Selasa (11/11).
Chiko dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang (UU) Pornografi, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang manipulasi data, serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang pelanggaran kesusilaan.
“Ancaman hukumannya enam hingga dua belas tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar,” kata Kombes Artanto.
Penetapkan Chiko sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk dirinya, serta melibatkan sosiolog hukum, pidana, dan ITE. Pemeriksaan juga disertai uji forensik terhadap barang bukti digital.
Kombes Artanto menyebut proses ini dilakukan secara transparan dan akurat. Pihaknya juga menurunkan tim trauma healing untuk membantu pemulihan psikologis para korban




































