jateng.jpnn.com, PATI - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati kini menggandeng dua pakar hukum tata negara guna memperkuat landasan hukum proses pemakzulan Bupati Sudewo.
Dua ahli yang dihadirkan adalah pakar hukum tata negara dari STHI Jentera dan Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Bivitri Susanti, serta Dr. Muhammad Junaidi selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM).
“Kehadiran pakar ini sangat penting agar langkah Pansus tidak keluar dari koridor hukum. Semua harus sesuai prosedur, agar tidak dimentahkan di kemudian hari,” tegas Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo seusai rapat di ruang Badan Anggaran DPRD Pati, Senin (25/8).
Menurut Teguh, kehadiran para pakar sekaligus menjadi momentum untuk menguji temuan-temuan Pansus sebelum dibawa ke tahap selanjutnya. Dia juga meminta masyarakat Pati terus mengawal proses politik besar ini.
“Jangan sampai kendor. Pansus bekerja untuk kepentingan rakyat Pati,” tandasnya.
Hingga kini, dari 12 poin yang dibahas, baru empat yang dikupas tuntas. Pansus bahkan membuka opsi untuk segera memanggil Bupati Sudewo secara langsung.
Tak hanya itu, pakar hukum pidana dan sejumlah advokat juga direncanakan akan dilibatkan guna memperdalam aspek lain yang mungkin menyeret sang bupati.
Sementara itu, Bivitri menegaskan dasar hukum pemakzulan harus disusun seakurat mungkin agar tidak ditolak Mahkamah Agung. “Pegangan utamanya adalah ada atau tidak pelanggaran sumpah jabatan. Itu harus jelas,” tegasnya.