Selepeg Divonis 2 Tahun Penjara Karena Keterangan Palsu, Kuasa Hukum: Kejaksaan Negeri Karangasem Belum Eksekusi

2 hours ago 15

 Kejaksaan Negeri Karangasem Belum Eksekusi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kejaksaan Negeri Karangasem belum mengeksekusi Selepeg. terpidana kasus keterangan palsu. Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Citra Kejaksaan yang lembek mengeksekusi terpidana seperti kasus-kasus yang viral secara nasional, kembali mendapat sorotan.

Kali ini yang mendapat sorotan adalah Kejaksaan Negeri Karangasem. Pasalnya, hampir satu tahun putusan kasasi dijatuhkan pada tanggal 3 Pebruari 2025, sampai sekarang Kejaksaan Negeri Karangasem belum juga mengeksekusi Terpidana bernama I Made Kasih alias Selepeg.

Selepeg diadili atas dakwaan memberikan keterangan palsu di atas sumpah terkait adanya silsilah palsu, dan dilaporkan ke Polres Karangasem oleh I Nyoman Kanis.

"Sejak dilaporkan ke polisi, Selepeg memang tidak kooperatif dengan penyidik dan terkesan ada keistimewaan, karena berkasnya bisa dilimpahkan dari penyidik ke Kejaksaan lanjut ke Pengadilan, hanya dalam sehari, hari yang sama," kata Putu Wirata Dwikora, SH, MH selaku Kuasa Hukum Nyoman Kanis dalam keterangannya pada Selasa (11/11/2025).

Putu Wirata mengingatkan dan menyoroti kesan adanya keistimewaan tertentu terkait lambannya eksekusi terpidana Selepeg.

Dirinya terpaksa akhirnya berkirim surat ke Kajari Karangasem, tertanggal 10 November 2025 untuk meminta agar terhukum segera dieksekusi.

Untuk mendapat atensi berbagai pihak, surat ditembuskan juga ke Kajati Bali, Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI, Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Jaksa Agung Bidang Intelijen (Jamintel), Komisi Kejaksaan, dan Instansi dan Lembaga terkait lainnya.

"Jangan sampai penegakan hukum yang sudah mendapat sorotan publik makin tercoreng lagi akibat eksekusi atas terpidana Selepeg berlarut-larut dan terkesan mempermainkan lembaga penegak hukum,” ujar Putu Wirata.

Putu Wirata Dwikora selaku Kuasa Hukum Nyoman Kanis menyoroti Kejari Karangasem yang belum mengeksekusi terpidana kasus keterangan palsu, Selepeg.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |